Jelaskan apa yang dimaksud HAM bersifat supralegal? Sebutkan juga ciri-ciri pokok Hakikat HAM dan Kapan HAM dilahirkan!
HAM bersifat supralegal, artinya tidak tergantung adanya suatu Negara atau Undang – Undang Dasar maupun kekuasaan pemerintah bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena HAM dimiliki manusia bukan karena kemurahan atau pemberian Negara melainkan karena berasal dari sumber yang lebih tinggi.
HAM dilahirkan oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin Eleanor Roosevelt dan pada 10 Desember 1948 secara resmi diterima PBB sebagai “universal declaration of human right” yang memuat 30 pasal, menjelaskan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan yang fundamental yang harus dinikmati manusia di dunia ini.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM, yaitu :
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial dan bangsa.
HAM tidak bisa dilanggar.