jelaskan apa yang kamu ketahui tentang lembaga DPRD ? jelaskan apa yang kamu ketahui tentang Pemerintah daerah ?

Posted on

jelaskan apa yang kamu ketahui tentang lembaga DPRD ?
jelaskan apa yang kamu ketahui tentang Pemerintah daerah ?

Jawaban Terkonfirmasi

1. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membentuk peraturan
perundang-undangan. Sebagaimana kita ketahui, Montesquieu melalui teori
Trias Politica membagi fungsi kekuasaan
negara menjadi tiga bagian: legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Legislatif merupakan cabang kekuasaan yang dianggap paling mencerminkan
kedaulatan rakyat karena lembaga inilah yang berkuasa membuat dan
menetapkan peraturan bersama—hal yang paling pertama dibutuhkan dalam
kegiatan bernegara, yaitu mengatur kehidupan bersama.
Dalam menjalankan fungsi pengaturan (legislasi) ini, setidaknya terdapat
tiga hal yang menurut Jimly Asshiddiqie harus diatur oleh para wakil
rakyat. Ketiga hal tersebut ialah: a. pengaturan yang dapat mengurangi
hak dan kebebasan warga negara; b. pengaturan yang dapat membebani harta
kekayaan warga negara; dan c. pengaturan mengenai
pengeluaran-pengeluaran oleh penyelenggara negara
.

2.

Pemerintah dan pemerintahan
mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau
alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau
fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan
dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua
organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang
melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan
demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang
terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.


Dalam arti sempit pemerintahan
adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh
lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas
adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah
negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural
fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur
dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar
tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.

semoga membantu ^_^

Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.