A.kekuasaan legislatif
B.kekuasaan eksekutif
C.kekuasaan yudikatif
Jelaskan apa yg dimaksud dengan:
A.membuat undang2
b.menjalankan undang2
c.mengawasi undang2
A. Kekuasaan Eksekutif adalah Kekuasaan
untuk melaksanakan UUD termasuk
didalamnya kekuasaan untuk melaksan akan hubungan dengan negara lain.
B. Kekuasaan Legislatif adalah Kekuasaan untuk membuat UU.
C. Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili terhadap pelanggar UUD.