Jelaskan apa yg dimaksud dengan yurisdiksi
Yurisdiksi adalah kewenangan negara untuk melaksanakan hukum nasionalnya, baik terhadap orang, benda atau peristiwa hukum.
Yurisdiksi merupakan perwujudan dari kedaulatan. Par In Parem non Habit Imperium, kedaulatan negara tidak dapat dilaksanakan di negara berdaulat yang lain, kecuali atas ijin dari negara yang bersangkutan.