Jelaskan apakah tujuan hukum ketenagakerjaan antara buruh dengan pengusaha belum tercapai sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan?

Posted on

Jelaskan apakah tujuan hukum ketenagakerjaan antara buruh dengan pengusaha belum tercapai sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan?

Jelaskan apakah tujuan hukum ketenagakerjaan antara buruh dengan pengusaha belum tercapai sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan?

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu  sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.  Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan  barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan  dalam bentuk lain.
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan  lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain.