Jelaskan arti secara harfiyah wakalah dan tujuan di syariatkanny wakalah
Wakalah menurut bahasa berarti mewakilkan
Secara istilah wakalah adalah mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang ditentukan.
Tujuan disyariatkannya wakalah adalah :
_dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan cepat sebab tidak semua orang mempunyai kemampuan dapat menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik baiknya.
_agar dapat menolong orang lain yang membutuhkan bantuan