Jelaskan asas asas pembetukan perundang undangan

Posted on

Jelaskan asas asas pembetukan perundang undangan

Pasal 6

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “asas pengayoman” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan

Perundang-undangan harus berfungsi memberikan pelindungan untuk menciptakan ketentraman

masyarakat.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan

Perundang-undangan harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia

serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan

Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk

dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “asas kekeluargaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan

Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap

pengambilan keputusan.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “asas kenusantaraan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan

Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan

Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari

sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “asas bhinneka tunggal ika” adalah bahwa Materi Muatan Peraturan

Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan,

kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Huruf g

Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-

undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

Huruf h

Yang dimaksud dengan “asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan” adalah

bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat

membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau

status sosial.

Huruf i

Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian hukum” adalah bahwa setiap Materi Muatan

Peraturan Perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui

jaminan kepastian hukum.

Huruf j

Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan” adalah bahwa setiap

Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian,

dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang

bersangkutan”, antara lain:

a. dalam Hukum Pidana, misalnya, asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa kesalahan, asas

pembinaan narapidana, dan asas praduga tak bersalah;

b. dalam Hukum Perdata, misalnya, dalam hukum perjanjian, antara lain, asas kesepakatan,

kebebasan berkontrak, dan itikad baik.

Asas kejelasan tujuan
yaitu pembentukan perundang " harus mempunyai tujuan
asas kelembagaan
yaitu setiap jenis peraturan harus di buat oleh lembaga yg berwewenang
asas kesesuaian antara jenis hierarki dan mantri muata.
yaitu jika membuat harus sesuai dengan mantri muatan agar muatan nya lebih tepat jenis hierarki