Jelaskan bagaimana mekanisme pengawasan Organisasi Kemasyarakatan dan LSM sesuai Peraturan menteri dalam Negeri nomor 56 tahun 2017 tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan dilingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah .
Jawaban:
untuk mengawasi bantunan bantunan di masyarakat,
maaf ya kalau salah