Jelaskan bagaimana proses kembalinya ris sebagai negara kesatuan!

Posted on

Jelaskan bagaimana proses kembalinya ris sebagai negara kesatuan!

Pada 14 Agustus 1950 Parlemen RI dan
Senat RIS mengesahkan Rancangan UUD
Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) yang terkenal dengan Undang –
Undang Dasar Sementara Tahun 1950
(UUDS 1950).UUDS 1950 merupakan
konstitusi ketiga selama bangsa Indonesia
merdeka. Sehari kemudian, Presiden RIS,
Ir. Soekarno, membacakan piagam
terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) dan dinyatakan mulai
berlaku sejak 17 Agustus 1950. Pada hari
itu juga Soekarno terbang ke Jogjakarta
untuk menerima kembali jabatan presiden
Rl yang sebelumnya dipangku oleh Mr.
Asaat. Dengan demikian, sejak 17 Agustus
1950 negara RIS bubar dan terwujud
kembali Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Tolong di rate dan berikan terima kasih!

1. Beberapa negara bagian membubarkan diri dan bergabung dengan negara RI , negara Jawa Timur, negara pasundan , Negara Kaltim,Negara Sumsel,Dayak,Bangka,Belitung,Riau,dan Kalteng
2. Padang bergabung dengan Sumbang,Sabang Bergabung dengan Aceh 
3. tgl 5-4-1950 RIS Hanya terdiri dari sumatera timur,Negara Indonesia Timur,dan RI
4. Ketiga negara ini (sumtim,NIT,dan RI)bersama RIS Sepakat kembali kenegara kesatuan bukan melabur kedalam republik
5. tgl 3 april 1950 konferensi antara NIS,NIS-NST kedua negara bagian tersebut menyerahkan pendapatnya kepada perdana mentri RIS Moh. Hatta pada tgl 12 Mei 1950
6. Pada 19 Mei 1950 diadakan kesepakatan dan persetujuan masing masing
7. hasil kesepakatan NKRI dibentuk di jogjakarta dan pembentukan panitia perancang UUD
8. Pada 17-8-50 RIS secara resmi dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan