jelaskan bagaimana tata cara pembebasan hak tanah bedasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku dalam sistem hukum indonesia?
Menurut saya dengan pengasingan terhadap suatu tanah yg dianggap ilegal atau tdk ada nya ketentuan izin pemerintah karena hak kepemilikan suatu wilayah tanha yg tdk ada izinnya maka akan digisur karena tanah tersebut milik pemerintah
JADIKAN JAWABAN TERBAIK YA semoga membantu