jelaskan bahwa dalam alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan merupakan tuntutan peri kemanusiaan dan peri keadilan! Tolong di jawab secepatnya karena besok dikumpul,,, Please!!
Karena banyak yang menindas peri kemanusiaan dan peri keadilan warga indonesia, semua manusia tuh butuh kebebasan bkn kesengsaraan