Jelaskan bahwa HAM bersifat universal….!!!

Posted on

Jelaskan bahwa HAM bersifat universal….!!!

Ham bersifat Universal artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan,entah itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan, atau yang lainnya

HAM, Hak Asasi Manusia, adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir sampai meninggal dunia dan sifatnya mutlak serta tidak bisa diganggu gugat. Setiap manusia, apapun rasnya dan dari mana saja latar belakangnya, memiliki hak asasi ini. HAM memiliki banyak kategori dan ciri-ciri. Salah satu cirinya adalah universal yang berarti bahwa HAM berlaku dan dimiliki semua orang apapun latar belakang pribadi maupun golongannya termasuk jenis kelamin, agama, aliran politik, ras, suku dan lain-lain. Asas yang berlaku di sini adalah asas kesamaan di mana semua orang berkududukan sama dalam hal kepemilikannya terhadap hak asasi yang perlu dilindungi dan dihormati.

maaf kalo salah