Jelaskan bahwa pada saat demokrasi terpimpin terjadi penyelewengan terhadap pancasila dan UUD 1945

Posted on

Jelaskan bahwa pada saat demokrasi terpimpin terjadi penyelewengan terhadap pancasila dan UUD 1945

Enyimpangan Pancasila dan UUD 1945

Penyimpangan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 di masa Demokrasi Terpimpin diantaranya ialah:

1. Kekuasaan Presiden
Pada masa demokrasi terpimpin, Majelis Permusyaratan Rakyat Sementara
(MPRS) mengangkat Presiden Soekarno menjadi presiden seumur hidup. Hal
ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 Bab III Pasal 7.

2.Pembentukan MPRS
Ada yang janggal saat pembentukan MPRS. Majelis Permusyawaratan Rakyat
yang seharusnya dipilih melalui Pemilu (Pemilihan Umum) malah dibentuk
oleh presiden sendiri melalui Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. Hal
ini sangat bertentangan dengan UUD 1945. Bukankah seharusnya dilakukan
pemilihan umum? tapi mengapa malah membentuknya sendiri?

3. Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR GR(Gotong Royong)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan karena
DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Presiden
selanjutnya menyatakan pembubaran DPR dan sebagai gantinya presiden
membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Lagi-lagi
pembentukan parlemen dengan kehendak presiden sendiri.

4.Pembentukan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara)
Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan
Presiden No.3 tahun 1959. Lembaga ini diketuai oleh Presiden sendiri.
Keanggotaan DPAS terdiri atas satu orang wakil ketua, 12 orang wakil
partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan.
Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan
mengajukan usul kepada pemerintah. Padahal, pemerintah dipegang
sepenuhnya oleh Presiden. Mungkinkah hanya untuk memperkuat jabatan
saja?!

5. Pembentukan Front Nasional
Front Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.13 Tahun 1959.
Front Nasional merupakan sebuah organisasi massa yang memperjuangkan
cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945.

6. Keterlibatan PKI dalam Nasakom (Nasio, Agama dan Komunis)
Upaya penyebarluasan ajaran Nasakom dimanfaatkan oleh PKI dengan
mengemukakan bahwa PKI merupakan barisan terdepan pembela NASAKOM.
Keterlibatan PKI tersebut menyebabkan ajaran Nasakom menyimpang dari
ajaran kehidupan berbangsa dan bernegara serta mengeser kedudukan
Pancasila dan UUD 1945 menjadi komunis. Selain itu PKI mengambil alih
kedudukan dan kekuasaan pemerintahan yang sah. PKI berhasil meyakinkan
presiden bahwa Presiden Sukarno tanpa PKI akan menjadi lemah terhadap
TNI.

7. Pembentukan Kabinet Kerja
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Ketua Dewan Perwakilan rakyat
Gotong Royong diangkat sebagai menteri. Tindakan ini bertentangan dengan
UUD 45, sebab kedudukan DPR selaku lembaga legislatif sejajar dengan
kedudukan Presiden selaku eksekutif. Dengan diangkatnya Ketua MPRS dan
DPRGR sebagai menteri, di mana dalam UUD 45 dinyatakan bahwa kedudukan
menteri adalah sebagai pembantu Presiden, maka tindakan tersebut secara
terang-terangan telah merendahkan martabat lembaga legislatif.

8. Adanya ajaran Resopim
Adanya ajaran RESOPIM. Tujuan adanya ajaran RESOPIM (Revolusi,
Sosialisme Indonesia, dan Pimpinan Nasional) adalah untuk memperkuat
kedudukan Presiden Sukarno. Ajaran Resopim diumumkan pada peringatan
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-16.

9. Peran ABRI
ABRI yang harusnya menjaga keamanan dan pertahanan negara, malah menjadi
kekuatan politik yang sangat kuat. Apalagi saat 1/3 menteri di kabinet
kerja diisi oleh anggota ABRI.

10. Kehidupan Partai Politik
Penyederhanaan yang dimaksud adalah pembubaran partai-partai politik
yang tidak sesuai dengan Penpres no.7 tahun 1959. Partai yang tidak
memenuhi syarat, akan dibubarkan sehingga dari 28 partai yang ada hanya
tinggal 11 partai. Kedudukan presiden yang kuat tersebut tampak dengan
tindakannya untuk membubarkan 2 partai politik yang pernah berjaya masa
demokrasi Parlementer yaitu Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI).
Alasannya, karena kedua partai tersebut terlibat dlm pemberontakan PRRI
& Permesta. Kedua Partai tersebut resmi dibubarkan pada tanggal 17
Agustus 1960