Jelaskan batas-batas wilayah RI di daratan, lautan, dan udara!

Posted on

Jelaskan batas-batas wilayah RI di daratan, lautan, dan udara!

Daratan;
-Batas alam;seperi sungai,danau,pegunungan,dan lembah.
-Batas buatan;seperti pagar tembok,dll.
-Batas menurut ilmu alam;seperti garis lintang dan bujur bumi.

Lautan;
-Batas laut teritorial;12mil laut,diukur dari garis lurus tepi pantai.
-Batas zona bersebelahan;wilayah yang berada diluar batas laut teritorial sejauh 12mil laut atau 24mil dari pantai.
-Batas zona ekonomi ekslusif;wilayah laut suatu negara pantai yg batasnya 200mil laut diukur dari pantai.
-Batas landas benua;wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200mil laut.

Udara
Kekuasaan atas wilayah udar suatu negara pertama kali diatur dalam perjanjian paris pd tahun 1919.

semoga bermanfaat!:)