Jelaskan bembagian kekuasaan horizontal menurut fungsi nya
Jawaban:
Pembagian kekuasaan horizontal merupakan pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam UUD 1945, kekuasaan secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintah pusat dan pemberintah daerah.
Penjelasan:
MAAF KALAU SALAH ^_^