Jelaskan cara mendirikan Aum
Jawaban:
Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan sistem Online Single Submission (OSS) , berdampak pada Amal Usaha Muhammadiyah dalam proses perizinan.
Guna mengatasi permasalahan pembuatan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan Badan Hukum Amal Usaha Muhammadiyah, maka Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan pertemuan sosialisai oleh Tim PP Muhammadiyah terkait pembuatan Pengesahan Izin Pendirian Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) sebagai badan hukum AUM dan Pengurusan NIB.
PP Muhammadiyah bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus), PWM Jawa Tengah dan PWM DIY menyelenggarakan Sosialisasi Pengesahan Pendirian Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dan Pemberian Nomor Ijin Berusaha (NIB) Berbasis Sistem Online Single Submission (OSS).
Acara digelar di Aula Gedung Fakultas Kedokteran (FK) Unimus, pada Sabtu (28/9).
Dihadiri oleh PP Muhammadiyah, PWM Jateng, PWM DIY, PWA Jateng, Majelis MPKU PWM , Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan (LPPK) PWM, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA), Perguruan Tinggi Muhamamdiyah dan Aisyiyah, Kaprodi Akuntansi Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah, Perwakilan TK ABA, SD, SMP SMA Muhammadiyah dan Aisyiyah, Perwakilan Rumah sakit/ Klinik Muhammadiyah dan Aisiyah, serta ahli Ilmu Tekhnologi (IT) PWM.
Wakil Ketua PP Muhammadiyah, Marpuji Ali menyampaikan bahwa sosialisasi ini adalah yang pertama kali untuk PWM Jawa Tengah dan DIY. Alhamdulillah berjalan dengan lancar dan meriah. Ini menandakan bahwa semangat Muhammadiyah Jawa Tengah dan DIY untuk ketertiban organisasi sangat luar biasa. (it)
#BACKTOSCHOOL