Jelaskan cara pengisian keanggotan mpr sebelum uud 1945 diamandemen dan sesudah
Dalam uud 1945 hasil amandemen pasal 2 ayat 1 dijelaskan "Majelis Pemusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Darah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut degan undang-undang". artinya anggota mpr itu merupakan anggota dpr dan dpd yg dipilih melalui pemilihan umum. berbeda lagi dengan sebelum amandemen:
"Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang". artinya untuk menjadi anggota mpr itu tidak melalui pemilihan umum. untuk anggota dpr mereka otomatis menjadi anggota mpr, tapi yg menjadi anggota mpr tidak hanya aggota dpr, melainkan ada tambahan dari utusan-utusan yang sudah dijelaskan tadi di pasal 2 ayat 1 sebelum amandemen tadi, namun menurut aturan yg ada di undang-undang.
semoga membantu