Jelaskan dan berikan contoh hukum perdagangan elektronik atau e-commerceterimakasih​

Posted on

Jelaskan dan berikan contoh hukum perdagangan elektronik atau e-commerceterimakasih​

Jawaban:

Elektronik adalah yang dibuat berdasarkan prinsip serta hal atau benda yang menggunakan alat tersebut.

Dari pengertian diatas secara singkat penulis berpendapat hukum perdagangan elektronik adalah hukum yang mengatur tatanan kegiatan perdagangan yang menggunakan elektronik.

Electronic Commerce Transaction adalah transaksi dagang antara penjual dengan pembeli untuk menyediakan barang, jasa atau mengambil alih hak. Kontrak ini dilakukan dengan media elektronik (digital medium) di mana para pihak tidak hadir secara fisik.

Medium ini terdapat di dalam jaringan umum dengan sistem terbuka yaitu internet atau world wide web (www). Transaksi ini terjadi terlepas dari batas wilayah dan syarat nasional.

Terdapat 6 (enam) komponen dalam Electronic Commerce Transaction (Kontrak Dagang Elektronik) yaitu

a. Ada kontrak dagang;

b. Kontrak yang dilaksanakan dengan media elektronik;

c. Kehadiran fisik dari para pihak tidak diperlukan;

d. Kontrak terjadi dalam jaringan publik;

6. Sistem terbuka, yaitu dengan internet atau www, dan

7. Kontrak itu terlepas dari batas yurisdiksi nasional.

Transaksi elektronik merupakan bidang multidisipliner (multidisciplinary field) yang mencakup :

Penjelasan:

Jawaban:

transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), pemasaran elektronik (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.

Penjelasan:

transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), pemasaran elektronik (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.