Jelaskan dasar pembentukan pengadilan HAM!

Posted on

Jelaskan dasar pembentukan pengadilan HAM!

A. Atas dasar ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1), Komnas HAM melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 26 Tahun 2000.             Penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM juga sesuai dengan Perpu No. 1 Tahun 1999, dalam Perpu tersebut dinyatakan pihak yang berwenang melakukan penyelidikan adalah Komnas HAM. Komnas HAM lalu membentuk KPP-HAM yang memiliki ruang lingkup tugas yaitu mengumpulkan fakta dan mencari berbagai data, informasi tentang pelanggaran HAM di Timor Timur. Dengan memberikan perhatian khusus pada pelanggaran berat HAM antara lain genocide, massacre, torture, enforced displacement, crime against woman and children. Menyelidiki tingkat keterlibatan aparatur Negara dan atau badan nasional dan internasional lain dalam pelanggaran HAM di Timor Timur.Hasil penyelidikan tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan jika sudah lengkap, maka atas dasar ketentuan Pasal 21 ayat (1), Jaksa Agung selaku penyidik menindaklanjuti hasil penyelidikan dengan melakukan penyidikan.Hasil penyidikan menunjukkan adanya cukup alat bukti bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat, maka diserahkan kepada Presiden.Presiden mengirimkan surat kepada DPR lalu DPR mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah membentuk pengadilan ham ad hoc.DPR sependapat dengan Jaksa Agung, maka DPR mengajukan usul kepada presiden untuk dikeluarkan Keputusan Presiden tentang pembentukan Pengadilan HAM ad hoc.             Setelah melalui proses persetujuan DPR dari hasil usulan sidang Pleno DPR melalui Keputusan DPR-RI No. 44/DPR-RI/III/2001 tanggal 21 Maret 2001.b. Presiden mengeluarkan Keppres yang melandasi dibentuknya pengadilan HAM ad hoc.             Presiden mengeluarkan dua buah Keppres yaitu Keppres No. 53 Tahun 2001 dan Keppres No.96 Tahun 2001. Keluarnya dua buah Keppres ini karena Keppres No. 53 Tahun 2001 oleh Pemerintah dianggap mempunyai wilayah yurisdiksi yang terlalu luas (tidak membatasi secara spesifik baik wilayah maupun waktunya). Kemudian wilayah dan waktu ini dipersempit dengan Keppres No.96 Tahun 2001 dan yurisdiksi menjadi tiga wilayah yaitu wilayah Liquica, Dili, dan Suai dengan batasan waktu antara bulan April sampai dengan September 1999 (penyempitan yurisdiksi ini menimbulkan konsekuensi yaitu kasus pelanggaran HAM dalam rentang pasca jajak pendapat tidak semuanya dapat diungkap, termasuk para pelakunya sehingga kesempatan untuk membuktikan adanya unsur sistematik dan meluas sedikit banyak terhalang).