Jelaskan dua makna yang terdapat dalam pasal 27(1) UUD

Posted on

Jelaskan dua makna yang terdapat dalam pasal 27(1) UUD

Bunyi pasal 27 ayat 1
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"

dari bunyi pasal 27 ayat 1 diatas mengandung maksud setiap warga negara dari semua golongan tidak peduli itu orang tua, muda, remaja, anak – anak, pria maupun wanita mempunyai hak yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, serta wajib mematuhi segala sesuatu yang menjadi aturan hukum dan pemerintahan. jadi semua kalangan yang menjadi bagian dari warga negara indonesia wajib mematuhi hukum tanpa terkecuali, baik itu pejabat pemerintah, militer, maupun sipil dan rakyat biasa.
semoga membantu