Jelaskan fungsi apbn dan apbd pada sektor publik

Posted on

Jelaskan fungsi apbn dan apbd pada sektor publik

Jawaban:

Fungsi APBN

Adapun fungsi dari APBN harus mencakup alokasi, distribusi serta stabilisasi berdasarkan Pasal 3 Ayat 4 UU No 17 Tahun 2003, di antaranya:

1. Fungsi Otorisasi: anggaran negara sebagai dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja setiap tahun.

2. Fungsi Perencanaan: anggaran negara menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan.

3. Fungsi Pengawasan: anggaran menjadi pedoman dalam menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah sesuai yang ditetapkan.

4. Fungsi Alokasi: anggaran diarahkan untuk mengurangi pengangguran serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

5. Fungsi Distribusi: anggaran negara wajib memperhatikan keadilan dan kepatutan.

6. Fungsi Stabilisasi: anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara serta mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian negara.

Fungsi APBD

Fungsi APBN dan APBD kurang lebih serupa. Namun secara spesifik, kegunaan APBD ini ada dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.

1. Fungsi Otorisasi: anggaran daerah akan dijadikan sebagai dasar dalam menerapkan pendapatan dan belanja pada tahun yang sedang berlangsung.

2. Fungsi Perencanaan: anggaran daerah dijadikan sebagai pedoman dalam mengelola dan merencanakan berbagai kegiatan tanpa anggaran APBD.

3. Fungsi Pengawasan: anggaran daerah akan dijadikan tolok ukur untuk menilai kegagalan atau keberhasilan pemerintah daerah setempat dalam menyelenggarakan kegiatan.

4. Fungsi Alokasi: anggaran daerah harus diarahkan untuk membuat lapangan kerja, mengurangi angka pengangguran, pemborosan dalam menggunakan sumber daya dan meningkatkan efektifitas serta efisiensi perekonomian daerah.

5. Fungsi Distribusi: anggaran daerah wajib mengutamakan rasa keadilan dan kepatutan.

6. Fungsi Stabilitas: anggaran daerah dijadikan sebagai alat dalam memelihara serta menjaga keseimbangan dasar perekonomian daerah setempat.

Meskipun secara praktik kerja fungsi APBN dan APBD berbeda, misi keduanya hampir sama yaitu mengatur pendapatan serta pengeluaran negara maupun daerah, untuk mencapai tujuan fiskal.

Penjelasan:

TOLONG BANTU SOAL MTK KU JUGA YH