Jelaskan hak hak istimewa yang di peroleh perwakilan diplomatik indonesia yang berafa di negara lain
Mendapatkan kekebalan dari yuridiksi sipil serta kriminal negara penerima. Maka para perwakilan diplomatik mendapatkan hak untuk melaporkan apabila terjadi gangguan kriminal selama dia berada di sana.Bebas terhadap bea dan pajak yang berlaku di negara penerima. Pajak yang seharusnya dibayarkan orang kebanyakan dibebaskan terhadap diplomat tersebut.Memiliki ruang privasi yang tidak boleh diganggu oleh pihak manapun.Bebas berpergian dan berkomunikasi terkait dengan kebutuhan pribadinya.