Jelaskan hubungan antara maklumat wakil presiden no. x tanggal 16 oktober 1945 dengan dengan perubahan sistem pemerintahan indonesia dari presidensial menjadi parlementer!
Maklumat Wakil Presiden No. X Tahun 1945 yang dikeluarkan oleh drs. Moh. Hatta mengubah fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dari pembantu presiden menjadi setara dengan presiden yaitu menyusun Undang-Undang (UU) dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dengan dikeluarkannya maklumat tersebut, maka Presiden tidak dapat menjatuhkan Parlemen (KNIP), dan KNIP dapat menjatuhkan Presiden dengan mengeluarkan Mosi Tidak Percaya dan Permakzulan. Seiring waktu, dan juga dengan disetujuinya Perjanjian Linggarjati pada 15 November 1946, Republik Indonesia Serikat (RIS) resmi dibentuk. Sistem pemerintahan presidensial diganti dengan sistem parlementer, serta bentuk negara kesatuan/unitaris diganti dengan bentuk federal.