Jelaskan hubungan perintah pusat dan daerah yang bersifat struktural dan fungsional

Posted on

Jelaskan hubungan perintah pusat dan daerah yang bersifat struktural dan fungsional

1. Hubungan struktural pemerintahan pusat dan daerah
Secara struktural pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan ditingkat nasional. Dalam hal ini presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan NKRI sebagaimana ketetntuan yang terdapat pada UUD 1945. Sedangkan pemerintahan daerah merupakan penyelanggara urusan pemerintahan didaerah masing-masing bersama-sama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam sistem dan prinsip NKRI. Pelaksanaan pemerintah daerah mengacu pada UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antar pusat dan daerah.
Secara struktural Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan ditingkat nasional, sedangkan kepala daerah (provinsi atau kabupaten/kota) merupaka penyelenggara pemerintahan diwilayah darha masing-masing, sesuai dengan prinsip otonomi seluas-uasnya.Dapat diketahui secara struktural kepala daerah kabupaten/kota tidak emmiliki garis struktural dengan pemerintahan provinsi dan pemerintahan pusat karena memiliki otonomi seluas-luasnya.
2. Hubungan fungsional pemerintahan pusat dan daerah
Hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik “Good Goverment”. Pembagian tugas, wewenang dan kewajiban pemerintahan daerah pada dasarnya ditunjukkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Hubungan fungsional antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerha provinsi kabupaten dan kotta atau antara provinsi dengan kabupaten dan kota telah diatur dalam UU dengan memperhatikan dengan memperhatikan kekhususan dengan keragaman daerah. Hubungan fungsional tersebut menyangkut tentang tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

SEMOGA MEMBANTU