Jelaskan hubungan pokok-pokok pikiran Pembukaaan Undang-Undang

Posted on

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila !​

Jelaskan hubungan pokok-pokok pikiran Pembukaaan Undang-Undang

Jawaban:

semoga membantu dan maaf kalo salah 🙂

Penjelasan:

hubungan pokok-pokok pikiran UUD 1945 dengan Pancasila

– Hubungan Secara Formal

1. rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV dan tertulis lengkap dan dirumuskan lengkap dalam batang tubuh.

2. Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, yaitu pokok kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu :

a. Sebagai dasar karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi factor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.

b. Memasukkkan dirinya dalam tertib hukum sebagai tertib hukum tertinggi.

2. dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan selain Mukaddimah dan UUD 1945 dalam kesatuan dan tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri dengan hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-Pasalnya karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya merupakan Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945 bahkan sebagai sumbernya.

3. Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan memiliki hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaedah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang di diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

4. Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 sehingga memiliki kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat di ubah dan terletak pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.

-Hubungan secara material

Jadi berdasar urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan kata lain sebagai sumber tertib hukum Indonesia yang tertinggi. Hal ini bermakna secara material yaitu tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan dirumuskan dalam UUD 1945. Pancasila sebagai sumber tertib hukum indonesia yaitu sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.

Selain itu, hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 yaitu sebagai pokok kaidah negara yang fundamental sehingga sesungguhnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila yang dijabarkan dari UUD 1945.