Jelaskan hukum dan perkhilafan penjualan buku yang masih berada dalam bungkusnya
Jawaban:
Kalau dilihat banyak sekali buku yang dijual di took buku terbungkus rapih dalam plastic, hal itu dimaksudkan selain untuk menjaga kerusakan buku juga untuk menghindari pengunjung buku yang hanya dating untuk sekedar membaca buku tanpa membelinya. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum penjualan buku yang dibungkus plastik ?
Jawaban : Menurut Qaul Azzhar dikatakan tidak sah, sementara menurut muqabir azhhar hukumnya sah, apabila penjual menjelaskan jenis buku dan sifat-sifat bukunya, namun dalam hal ini pembeli mempunyai hak khiyar ru’yah.
Catatan :
– Khiyar ru’yah adalah hak pilih yang dimiliki pembeli dalam akad bai’ alghaib antara melangsungkan akad atau menggagalkan akad setelah melihat mabi’ secara keseluruhan.
– Apabila jual beli tersebut memiliki khiyar, maka jual beli dihukumi batal
Referensi.
Penjelasan: