Jelaskan hukum diperbolehkannya salat jamak dalam dalam salat fardhu.tolong bntu yh kk:)
Jawaban:Menjamak dua sholat ketika bepergian, menurut sebagian besar para ahli hukumnya boleh, tanpa ada perbedaan, apakah dilakukannya sewaktu berhenti ataukah selagi dalam perjalanan. Adapun bepergian yang mendapat kemudahan untuk menjamak sholat adalah bepergian yang telah memenuhi kriteria shalat qashar.