Jelaskan hukum tawan karang di bali dan mengapa belanda menentangnya
Tawan karang (taban karang) adalah hak istimewa yang dimiliki raja-raja Bali pada masa lalu, dimana raja akan menyita kapal-kapal yang terdampar di wilayah mereka lengkap beserta seluruh muatannya.
Hukum Tawan Karanf berisi bahwa setiap kapal yang kandas di perairan Bali merupakan hak penguasa di daerah tersebut.
Belanda memprotes karena Raja Buleleng menyita 2 kapal miliknya.