Jelaskan isi dari ketetapan MPR no.3/mpr/2000!
Jawaban:
1.Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR-RI) merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
3.Undang-Undang (UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta TAP MPR-RI.
4.Peraturan Pusat (Perpu) dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa dengan ketentuan sebagai berikut :
a)Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
b)DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan
c)Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
5.Peraturan Pemerintah (PP) dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang.
6.Keputusan Presiden (Keppres)yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan
7.Peraturan Daerah dibuat Pemerintah Daerah untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi dengan menyesuaikannya terlebih dahulu dengan situasi dan kondisi yang ada. Tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pusat.