Jelaskan isi hadis nabi SAW tentang jual beli yang diriwayatkan ahmad
Jawaban:
Dari Abdullah bin Amru, bahwasanya Nabi saw melarang (meminum) khamar, perjudian, menjual barang dengan alat dadu atau sejenisnya (jika gambar atau pilihannya keluar maka ia yang berhak membeli) dan minuman keras yang terbuat dari biji-bijian (biji gandum). (HR. Ahmad)
Penjelasan:
Pada saat ini, praktek perjudian (maisir) dalam sistem jual beli semakin banyak ditemukan, baik di pasar-pasar tradisional maupun pasar-pasar moderen seperti di mall-mall besarr. Teknik dan stateginyapun semakin beragam, bahkan dengan menggunakan peralatan canggih – seperti komputer dan mesin-mesin judi. Sebagian penjual adayang menjual barang dagangannya dengan cara melemparkan batu, gelang dan sejenisnya, atau dengan memasukkan coin dalam mesin yang sudah disiapkan. Jika barang yang dilempar tersebut kena atau gelangnya masuk dalam barang yang diinginkan, maka barang tersebut bisa menjadi milik si pembeli. Namun jika sebaliknya, maka si pembeli kehilangan uangnya tanpa mendapatkan barang yang diinginkan.
Praktek-praktek semacam ini termasuk kategori perjudian yang dikemas dalam bentuk jual beli.