Jelaskan isi pasal 28 ayat 1 UUD NKRI 1945
Jawaban:
Pasal 28 ayat 1 UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 berbunyi :
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.
Penjelasan:
Isi dalam pasal 28 ayat 1 tersebut adalah untuk memberitahukan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk hidup dan tidak mendapat penyiksaan , berhak untuk bebas berpikir sesuai hati nurani, berhak untuk memilih agama sesuai kehendak masing – masing, berhak untuk tidak diperbudak oleh siapa pun, berhak untuk diakui sebagai seorang individu atau pribadi di hadapan hukum, dan berhak untuk tidak mendapat tuntutan atas hukum yang berlaku surut.
Semua hak – hak dalam pasal 28 ayat 1 adalah Hak Asasi Manusia yang tidak boleh dikurangi atau dihapus dalam keadaan apapun, baik dalam keadaan kaya, miskin, cantik, buruk, pejabat maupun warga biasa. Hak – hak ini merupakan hak milik pribadi yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun baik itu seseorang maupun sekelompok orang.
Hak ini diberikan untuk menjamin kesejahteraan warga negara Indonesia dan sudah sepatutnya agar setiap warga negara Indonesia menghargai hak sesama warga negara yang lain.
——————————————————–
Detil Jawaban
Mapel : PPKn
Kelas : VIII
Materi : Bab 3 – Ketaatan terhadap
Peraturan Perundang – Undangan
Kata Kunci : Hak, Pasal 28 ayat 1
Kode Kategorisasi : 8.9.3.
Kode Soal : 9