Jelaskan isi pokok Koelie Ordonantie
1.Pada tahun 1881, pemerintah kolonial
Belanda mengeluarkan undang-undang Koelie Ordonantie yang mengatur para
pekerja. itu sallah satu isi pokoknya : )
2.Bahwa
tanpa kontrak tertulis tidak mungkin ada hubungan kerja
3. Bahwa
kontrak harus didaftarkan oleh kepala pemerintah setempat sesudah kuli datang
dengan menyebut nama, jenis pekerjaan dan cara pembayaran.
4.Bepegang pada hari
kerja 10 jam dan masa kontrak 3 tahun
5. Bahwa
buruh harus setia, tidak boleh meninggalkan pekerjaan tanpa iijin tertulis,
sedangkan majikan wajib mengeluarkan surat ijin apabila kuli ingin mengadu ke
pemerintah setempat jika medapat perlakuan buruk.