Jelaskan jenis² kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di republik indonesia

Posted on

Jelaskan jenis² kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di republik indonesia

Jenis jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di RI, yaitu:

1. Kekuasaan legislative merupakan kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang

2. Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pealnggaran undang-undang.

3. Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Pembahasan

Setiap Negara pada dasarnya memiliki kekuasaan, tidak terkecuali Indonesia karena merupakan organisasi kekuasaan. Dengan kata lain, negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara adalah kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan, kemakmuran, serta keteraturan.

Pembagian Kekuasaan yang ada Negara di Indonesia

1. Kekuasaan Horizontal

Kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu contohnya : legislatif, eksekutif dan yudikatif.

2. Kekuasaan Konstitutif

Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD.

3. Kekuasaan eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang digunakan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara.

4. Kekuasaan legislative

Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan yang memiliki wewenang untuk membentuk/menyusun undang-undang.

5. Kekuasaan yudikatif

Kekuasaan yudikatif atau biasa disebut dengan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang berwewenang untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

6. Kekuasaan eksaminatif/inspektif

Kekuasaan eksaminatif atau inspektif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.

7. Kekuasaan moneter

Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dan juga memelihara kestabilan nilai rupiah.

8. Kekuasaan vertikal

Kekuasaan secara vertikal yaitu pembagian kekuasaan yang diatur menurut tingkatnya yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatan yang ada di pemerintahan.