Jelaskan jenis jenis perusahaan berdsarkan UU NO.9 tahun 1969
1.Perusahaan Jawatan, disingkat PERJAN;
2.Perusahaan Umum, disingkat PERUM;
3.Perusahaan Perseroan, disingkat PERSERO.
Jelaskan jenis jenis perusahaan berdsarkan UU NO.9 tahun 1969
1.Perusahaan Jawatan, disingkat PERJAN;
2.Perusahaan Umum, disingkat PERUM;
3.Perusahaan Perseroan, disingkat PERSERO.