Jelaskan kandungan dari pasal 17 UUD 1945?

Posted on

Jelaskan kandungan dari pasal 17 UUD 1945?

Dalam BAB V UUD 1945 mengatur tentang Kementrian Negara Republik Indonesia, yaitu Pasal 17 yang berbunyi:

1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang

maaf kalo salah