Jelaskan kapan mulai berlakunya UUD 1945 ?
UUD 1945 berlaku dalam dua kurun waktu. Berlakunya UUD 1945 dalam kurun waktu pertama dari tanggal 18 Agustus 1945 hingga tanggal 27 Desember 1949. Dalam kurun waktu 1945-1949 sistem pemerintahan dan lembaga-lembaga negara belum berjalan sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, karena situasi yang tidak memungkinkan dimana dalam kurun waktu 1945-1949, pihak kolonial Be1anda ingin menjajah kembali Indonesia yang sudah merdeka. Karena lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPA) belum dapat dibentuk, PPKI menetapkan Komite Nasional sebagai pembantu Presiden, untuk pembenarannya diberlakukan Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945. Sistem Kabinet Presidensial yang harus dilaksanakan menurut UUD 1945 diubah menjadi Kabinet Parlementer.Antara kurun waktu pertama dan kurun waktu kedua berlakunya UUD 1945 berlaku konstitusi RIS dari tanggal 27 Desember 1949 hingga tanggal 17 Agustus 1950. Konstitusi RIS tidak berlaku di negara Republik Indonesia yang beribukota Jogjakarta yang tetap memberlakukan UUD 1945.Selanjutnya sejak tanggal 17 Agustus 1950 hingga tanggal 5 Juli 1959 berlaku Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Setelah itu ditetapkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 merupakan dasar hukum berlakunya UUD 1945 dalam kurun waktu kedua hingga sekarang (sebelum diamandemen).Dalam kurun waktu pertama dari tahun 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan dengan baik, sebagaimana yang tercantum daIam UUD 1945 karena kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan. Hal ini disebabkan karena dalam kurun waktu tahun 1945-1949 Indonesia memusatkan segala upaya untuk mempertahankan kemerdekaan, karena pihak kolonial Belanda ingin menjajah kembali Indonesia yang sudah merdeka.