Jelaskan kapasitas keuangan daerah dalam menjalankan fungsi-fungsinya
Penjelasan:
Pengertian APBD
APBD merupakan instrument kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran daerah juga digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran. Selain itu membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, serta otorisasi pengeluaran di masa-masa yang akan datang.
fungsinya
Pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, APBD memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
Fungsi otorisasi
APBD bisa melaksanakan pendapatan dan belanja daerah di tahun bersangkutan.
Fungsi perencanaan
APBD menjadi sebuah pedoman bagi manajemen di dalam hal merencanakan sebuah aktivitas atau kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
Fungsi pengawasan
APBD menjadi sebuah pedoman untuk bisa menilai apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Fungsi alokasi
APBD diarahkan untuk bisa menciptakan lapangan kerja maupun mengurangi pengangguran. Serta meningkatkan efesiensi serta efektivitas perekonomian.