Jelaskan karakteristik pembagian kekuasaan secara vertikal di indonesia​

Posted on

Jelaskan karakteristik pembagian kekuasaan secara vertikal di indonesia​

Jawaban:

Konsep pembagian kekuasaan negara di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yakni secara horizontal dan secara vertikal. Lantas, apa yang dimaksud dengan konsep pembagian kekuasaan secara vertikal dan bagaimana contohnya di Indonesia? Kekuasaan berasal dari kata dasar “kuasa” yang artinya "mengurus" atau "memerintah". Merujuk istilah hukum, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kekuasaan merupakan fungsi menciptakan dan memantapkan kedamaian (keadilan) serta mencegah dan menindak ketidakdamaian atau ketidakadilan. Sosiolog Talcot Parsons dalam The Distribution of Power in American Society (1957) mendefiniskan kekuasaan sebagai kemampuan umum untuk menjamin pelaksanaan dari kewajiban-kewajiban yang mengikat oleh unit-unit organisasi kolektif dalam suatu sistem. Kewajiban-kewajiban itu, lanjut Parsons, diakui dengan acuan kepada pencapaian tujuan-tujuan kolektif, dan bila ada pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban tersebut dapat dikenai oleh sanksi tertentu. Dengan demikian, “kekuasaan negara” berarti kewenangan negara untuk mengatur rakyatnya guna mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan dengan menjamin pelaksanaan dari kewajiban-kewajiban yang mengikat oleh organisasi kolektif melalui sistem pemerintahan.

Jawaban:

pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.

pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia berlangsung antara pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).

#maaf klo salah, semoga membantu!

jadikan yang tercerdas yah