Jelaskan karakteristik pemerintahan indonesia seteah di lakukannya perubahan UUD negara RI tahun 1945

Posted on

Jelaskan karakteristik pemerintahan indonesia seteah di lakukannya perubahan UUD negara RI tahun 1945

Mata pelajaran: PPKN

​Pembahasan:
​Karakteristik pemerintahan indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD 1945.​1. Kedaulatan berada di tangan rakyat​MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) bukan lagi lembaga tertinggi negara. Presiden tidak lagi dipilih oleh negara melaj kan secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum. Sehingga presiden tidak lagi sebagai mandataris MPR yang bertanggung jawab kepada MPR melainkan kepada rakyat.​2. Negara berbentuk negara kesatuan namun dengan otonomi daerah yang luas​Amandement UUD 1945 membuat distribusi kekuasaan menjadi lebih merata. Pemerintah daerah diberi kekuasaan untuk mengelola daerahnya, namun dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia. Negara bukanmenjadi negara federal karena kedaulatan tetap dipegang pemerintah pusat dan sistem hukum Indonesia masih seragam​3. Presiden sebagai pemimpin dan pemegang kekuasaan eksekutif​Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Presiden dapat menjabat paling lama 2 periode. Pemerintahan bersifat republik presidensial dimana Presiden menjalankan kekuasaanya dengan dibantu oleh menteri yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada presiden.​4. Kekuasaan kegislatif dipegang oleh DPR dan DPD​Amandemen UUD 1945 membentuk lembaga baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sehingga membuat parlemen menjadi bikameral (dua kamar) yang terdiri dari DPR dan DPD. Anggota DPD dan DPR dipilih langsung oleh rakyat. Namun anggita DPD terdiri dari calon perseorangan dan dipilih mewakili daerah, bukan mewakili partai politik, berbeda dengan DPR. DPR menjalankan tugasnya dalam menyusun peraturan perundang-undangan dengan pada bidang tertentu dibantu oleh DPD, seperti pada bidang bidaya dan otonomi daerah.​5. Kekuasaan yudikatif dipegang oleh MK dan MA​Amandemen UUD 1945 membentuk lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). MK terdiri dari 9 hakim yang dipilih dari unsur pemerintah, Mahkamah Agung dan DPR. MK berwenang menyidang perselisihan pemilihan umum dan menguji peraturan dari tingkat peraturan presiden ke atas. Sementara peratiran di bawah tingkat peraturan presiden, seperti peraturan daerah dan peraturan menteri dilakukan oleh MA.​semoga membantu
Pembahasan:

Karakteristik pemerintahan indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD 1945.

1. Kedaulatan berada di tangan rakyat

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) bukan lagi lembaga tertinggi negara. Presiden tidak lagi dipilih oleh negara melaj kan secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum. Sehingga presiden tidak lagi sebagai mandataris MPR yang bertanggung jawab kepada MPR melainkan kepada rakyat.

2. Negara berbentuk negara kesatuan namun dengan otonomi daerah yang luas

Amandement UUD 1945 membuat distribusi kekuasaan menjadi lebih merata. Pemerintah daerah diberi kekuasaan untuk mengelola daerahnya, namun dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia. Negara bukanmenjadi negara federal karena kedaulatan tetap dipegang pemerintah pusat dan sistem hukum Indonesia masih seragam

3. Presiden sebagai pemimpin dan pemegang kekuasaan eksekutif

Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Presiden dapat menjabat paling lama 2 periode. Pemerintahan bersifat republik presidensial dimana Presiden menjalankan kekuasaanya dengan dibantu oleh menteri yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada presiden.

4. Kekuasaan kegislatif dipegang oleh DPR dan DPD

Amandemen UUD 1945 membentuk lembaga baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sehingga membuat parlemen menjadi bikameral (dua kamar) yang terdiri dari DPR dan DPD. Anggota DPD dan DPR dipilih langsung oleh rakyat. Namun anggita DPD terdiri dari calon perseorangan dan dipilih mewakili daerah, bukan mewakili partai politik, berbeda dengan DPR. DPR menjalankan tugasnya dalam menyusun peraturan perundang-undangan dengan pada bidang tertentu dibantu oleh DPD, seperti pada bidang bidaya dan otonomi daerah.

5. Kekuasaan yudikatif dipegang oleh MK dan MA

Amandemen UUD 1945 membentuk lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). MK terdiri dari 9 hakim yang dipilih dari unsur pemerintah, Mahkamah Agung dan DPR. MK berwenang menyidang perselisihan pemilihan umum dan menguji peraturan dari tingkat peraturan presiden ke atas. Sementara peratiran di bawah tingkat peraturan presiden, seperti peraturan daerah dan peraturan menteri dilakukan oleh MA.

semoga membantu