jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!

Posted on

jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!

Jawaban:

Amandemen UUD NRI Tahun 1945 berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan

Negara, sebab terjadi perubahan / pergeseran kekuasaaan dalam menyelenggarakan pemerintahan, yang kemudian hal ini menjadi karakteristik pemerintahan Indonesia, antara lain:

(1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang dasar. Kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

(2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden.

(3) Kekuasaan Yudikatif / kehakiman yaitu kekuasaan untuk mengadili, menegakan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan badan peradilan yang ada di bawahnya.

(4) Kekuasaan Konstitutif yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan mengubah undang-undang dasar. Kekuasaan konstitutif dipegang oleh MPR / Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(5) Kekuasaan Eksaminatif / Inspektif yaitu kekuasaan dalam pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kekuasaan eksaminatif dipegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(6) Kekuasaan Moneter yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter atau yang berhubungan dengan keuangan, seperti mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan Moneter dipegang oleh BI / Bank Indonesia selaku Bank Sentral di Indonesia.