Jelaskan kedudukan pancasila dalam hukum dan kehidupan bernegara ?…jawab
Jawaban:
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia.
Penjelasan:
Sebagai sumber dari segala sumber hukum, artinya Pancasila menjadi sumber segala peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia atau segala peraturan perundangan yang berlaku di negara kita, tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila sumber segala sumber diatur dalam Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 jo ketetapan MPR No. V/MPR/1973 jo ketetapan MPR No. IX/MPR/1978 maka seiring adanya reformasi Tap MPR tersebut di atas dicabut dengan ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan dalam Tap MPR No. III/MPR/2000 dinyatakan:
a). Pancasila sebagai filsafat bangsa adalah Pancasila diterima oleh semua golongan masyarakat Indonesia sehingga dapat mempersatukan berbagai paham dan golongan dari keanekaragaman bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila mengikat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
b). Pancasila sebagai ideologi nasional adalah keseluruhan pandangan sila-sila keyakinan dan nilai bangsa Indonesia yang perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.