Jelaskan kedudukan pemerintah daerah dalam negara Kesatuan republik Indonesia?​

Posted on

Jelaskan kedudukan pemerintah daerah dalam negara Kesatuan republik Indonesia?​

Jawaban:

Pemerintah pusat tidak akan optimal mengelola negara, apabila semua urusan pemerintah dipegang oleh mereka. Oleh karena itu diperlukan suatu bentuk pemerintahan di daerah yang bertugas melaksanakan kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU RI no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan

Urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah mencangkup semua urusan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

b. Pemerintah daerah dan DPRD

Pemerintah daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai kedudukan yang sejajar. Pemerintah Daerah berkedudukan sebagai lembaga eksekutif di daerah yang terdiri atas kepala daerah/wakil kepala daerah dan perangkat daerah, sedangkan DPRD berkedudukan sebagai lembaga legislatif di daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilu.

c. Asas otonomi dan tugas pembantuan

Asas otonomi adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan keperntingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tugas pembantuan adalah penguasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.