Jelaskan kenapa masa orde reformasi presiden dapat diberhentika sebelum habis masa jabatannya ?
Jawaban:
Sudah di jelaskan pada Pasal 7A UUD 1945 yaitu "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Terimakasih semoga membantu 🙂