Jelaskan ketentuan2 Pembagian Daging Qurban

Posted on

Jelaskan ketentuan2 Pembagian Daging Qurban

1.Orang yang Berqurban dan Keluarganya

Mereka yang telah berqurban dianjurkan untuk memakan daging qurban sepertiga bagian lebih sedikit. Hal tersebut mengikuti Nabi SAW yang pernah memakan daging qurbannya sendiri. Seperti yang dituliskan dalam hadits riwayat Imam Al Baihaqi:

“Rasulullah SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan qurbannya.”

2.Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat

Daging qurban dianjurkan untuk dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun mereka berkecukupan. Besarnya daging qurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3.Orang Fakir dan Miskin

Para fakir dan miskin berhak mendapatkan daging hewan qurban. Bahkan beberapa ulama mengatakan bahwa wajib hukumnya untuk membagikan daging tersebut kepada fakir miskin. Seperti yang diperintahkan oleh Allah SWT dalam QS. Al-Hajj ayat 28:

فكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Makanlah sebagian dari daging qurban dan berikanlah kepada orang fakir.”