Jelaskan kewenangan presiden dalam pembentukan peraturan perundang undangan
Jawaban:
Menurut UUD NRI Tahun 1945 pasal 5:
*Ayat 1 berbunyi, " Presiden berhak menajukan rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat"
*Ayat 2 berbunyi, "Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya