Jelaskan kewenangan presiden dalam pembentukan peraturan perundang undangan

Posted on

Jelaskan kewenangan presiden dalam pembentukan peraturan perundang undangan

Jawaban:

Menurut UUD NRI Tahun 1945 pasal 5:

*Ayat 1 berbunyi, " Presiden berhak menajukan rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat"

*Ayat 2 berbunyi, "Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya