Jelaskan kondisi seorang makmum masbuk yang dianggap memperileh satu rakatt
Makmum masbuk (Tidak mengikuti dari awal shalat) dianggap memperoleh rakaat ketika ia ikut rukuk ketika imam rukuk. Tidak terhitung apabila imam telah mengucap 'sami' Allahu liman hamidahu' atau tanda-tanda lainnya yang menandakan imam sudah memulai I'tidalnya (Seperti telah mengangkat kembali tubuhnya dari rukuk)
Mapel: AGAMA ISLAM
kelas: VI
Jawab:
Sebenarnya manusia dalam keaadaan mabuk
tidak sah bila shalat dikarenakan dalam agama orang mabuk tidak sah dalam shalat walaupun memperoleh satu rakaat.
Semoga bermanfaat…