Jelaskan konsep pembagian kekuasaan yang dianut bangsa Indonesia.mohon dibantu jawab yh
Jawaban:Pembagian Kekuasaan secara Vertikal
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia
berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan
pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian
kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara
pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan
dan pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas
desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, Pemerintah Pusat
menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan
kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya,
kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu kewenangan
yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan
fiskal.22
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pemberian otonomi kepada daerah bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terutama dalam pelaksanaan kepada masyarakat
maupun meningkatkan kestabilan politik dan kesatuan bangsa23
. Pembagian Kekuasaan secara Horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi
lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan
pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-
lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat
mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri
atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negaraKekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar.
Maaf kalau salah
Semoga membantu ya