Harus semuanya lengkap!
Yang gak tau jangan jawab ok
Jelaskan konstitusi menurut C.F Strong, K.C Wheare, S.E Finer Vernon, Bog Danor, dan bearnad rudden
SOAL
Jelaskan konstitusi menurut C.F Strong, K.C Wheare, S.E Finer Vernon, Bog Danor, dan bearnad rudden ?
konstitusi menurut C.F Strong, K.C Wheare, S.E Finer Vernon, Bog Danor, dan bearnad rudden
adalah
a. menurut C.F Strong
=> Sekumpulan asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan hak ² dari pemerintah dengan yang di perintah.
b. Menurut K.C Wheare
=> Seluruh sistem pemerintahan sebuah negara yang membentuk dan mengatur pemerintah yg bersangkutan.
c. Menurut Bog Danor dan bearnad rudden
=> Konstitusi hanyalah kumpulan²norma dan aturan yg mengatur tentang alokasi kekuasaan tentang fungsi dan kewajiban di berbagai badan dan pejabat pemerintahan.
Jawaban:
C. F. Strong lewat karyanya yang berjudul Modern Political Constitutions, An Introduction The Comparative Study of Their History and Existing Form, berpendapat: “a constitution may be said to be a collection of principles according to which the powers of the government, the rights of the governed, and the relations between the two are adjusted.”
Ada tiga unsur yang dapat ditemukan dalam definisi Strong tersebut. Pertama, prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan. Kedua, prinsip mengenai hak-hak warga negara. Ketiga, prinsip mengenai hubungan antara warga negara dengan pemerintah.
Disamping C. F. Strong, K. C. Wheare juga merupakan salah satu pakar konstitusi modern. Wheare dalam bukunya Modern Constitution, mengatakan: “… it use to describe the whole system of government of a country, the collection of rules which establish and regulate or govern the government.”
Dari pandangan Wheare tersebut, konstitusi selain dipahami sebagai istilah untuk menggambarkan keseluruhan sistem pemerintahan suatu negara, juga sebagai kumpulan aturan yang membentuk dan mengatur atau menentukan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Sementara itu, S. E. Finer, Vernon Bogdanor, dan Bernard Rudden, melalui karyanya yang berjudul Comparing Constitutions, berpendapat: “Constitutions are codes of norms which aspire to regulate the allocation of powers, functions, and duties among the various agencies and officers of government, and to define the relationship between these and the public.”
Jadi menurutnya, konstitusi itu tidak lain hanyalah kumpulan-kumpulan norma atau aturan yang mengatur tentang alokasi kekuasaan-kekuasaan, tentang fungsi dan kewajiban antara berbagai badan dan pejabat pemerintahan, dan untuk menegaskan hubungan antara berbagai badan dan pejabat pemerintahan tersebut dengan rakyat.
Penjelasan:
maaf ka klo salah makasi