Jelaskan langkah-langkah dalam mengurus SIUP
Jawaban:
1 Ambil Formulir Pendaftaran. Pemilik usaha bisa langsung saja mendatangi Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat untuk mengambil formulir pendaftaran SIUP
2 . Isi dan Tandatangani Formulir Pendaftaran.
3 Bayar Biaya Pembuatan SIUP
4 Ambil SIUP
Penjelasan:
jadikan jawaban tercerdas
1.Ambil Formulir Pendaftaran.
2.Isi dan Tandatangani Formulir Pendaftaran.
3.Bayar Biaya Pembuatan SIUP.
4.Setelah itu Ambil SIUP dan Selesai
Penjelasan:
SEMOGA TERBANTU YA!!!
DAN SEMOGA JAWABAN INI MENJADI JAWABAN TERCERDAS!!!