Jelaskan larangan yang sebaiknya dihindari oleh masyarakat dalam melakukan pengelolaan wilayah negara​

Posted on

Jelaskan larangan yang sebaiknya dihindari oleh masyarakat dalam melakukan pengelolaan wilayah negara​

Referensi / Sumber : BEDAH HUKUM

Judul Referensi LARANGAN DAN PIDANA DALAM PENATAAN WILAYAH NEGARA

Jawaban nya adalah :

terdapat ketentuan berupa Larangan No.43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara, sebagai berikut :

a) Pasal 20 ayat (1) bahwa setiap orang dilarang melakukan upaya menghilangkan,merusak,mengubah atau memindahkan tanda tanda batas negara atau melakukan pengurangan luas wilayah negara, sedangkan ayat (2) bahwa setiap orang dilarang menghilangkan,merusak,mengubah,atau memindahkan tanda tanda batas atau tindakan lain yang mengakibatkan tanda tanda batas tersebut tidak berfungsi

——————————————————

Semoga membantu

Maaf klo salah