Jelaskan larangan yang sebaiknya dihindari oleh masyarakat dalam melakukan pengelolaan wilayah negara
Referensi / Sumber : BEDAH HUKUM
Judul Referensi LARANGAN DAN PIDANA DALAM PENATAAN WILAYAH NEGARA
Jawaban nya adalah :
terdapat ketentuan berupa Larangan No.43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara, sebagai berikut :
a) Pasal 20 ayat (1) bahwa setiap orang dilarang melakukan upaya menghilangkan,merusak,mengubah atau memindahkan tanda tanda batas negara atau melakukan pengurangan luas wilayah negara, sedangkan ayat (2) bahwa setiap orang dilarang menghilangkan,merusak,mengubah,atau memindahkan tanda tanda batas atau tindakan lain yang mengakibatkan tanda tanda batas tersebut tidak berfungsi
——————————————————
Semoga membantu
Maaf klo salah